Vialdi Wedding

Foto Wedding

Foto Prewedding

Make Up

Gaun & Jas

Dekorasi Pelaminan

Kartu Undangan Digital

Vialdi Wedding

Foto Wedding

Foto Prewedding

Make Up

Gaun & Jas

Dekorasi Pelaminan

Kartu Undangan Digital

Blog Post

Peryaratan Nikah di KUA. Siapin Semua Agar Lancar

12/08/2023 Pernikahan
Peryaratan Nikah di KUA. Siapin Semua Agar Lancar

PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir.
  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  5. Surat izin orang tua (Model N5)
  6. Fotokopi KTP wali dan 2 saksi
  7. Fotokopi Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,- atau Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Foto berlatar belakang biru ukuran 4×6=1 lembar, 3×4=5 lembar, dan 2×3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab), dalam bentuk lembar dan file dikirim melalui WhatsApp di nomor 082247248907.
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
  14. Jika pernikahan di kecamatan lain, harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
  15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp. 600.000,- di luar KUA, dan disetorkan langsung ke bank.
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. Nomor HP dan Email Calon Suami & Istri serta Nomor HP Wali

Syarat Khusus / Tambahan:

  1. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    • Sertifikat Masuk Islam Mualaf
    • Blangko Mepamit Hindu
    • Pengisian MEPAMIT HINDU
    •  Blangko Mepamit Non-Hindu
    • Pengisian MEPAMIT NON HINDU
  • Fotokopi passport, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)
  • Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  • Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur:

  1. Lengkapi seluruh persyaratan Nikah.
  2. Daftar nikah secara online melalui web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).
  3. Cetak bukti pendaftaran Nikah.
  4. Serahkan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan konfirmasi kepada KUA.
  5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan dalam 10 hari kerja setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA).
  6. Petugas akan memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus untuk calon pengantin.
  7. Calon pengantin dan wali harus hadir saat pemeriksaan.
  8. Lakukan pelaksanaan akad nikah.
  9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Kalau Sudah Seperti itu jangan lupa juga untuk cari Fotografer yang bisa menangkap moment sakral itu, direkomendasikan menggunakan jasa fotografer dari Vialdi Wedding

Bisa langsung cek Pricelist nya

Taggs:
Related Posts
Fotografer Wedding
Kisah Pilu Fotografer Wedding di Jakarta: Mencari Cahaya dalam Keterbatasan

Di tengah keramaian Jakarta yang padat dan riuh, terdapat kisah pilu seorang fotografer wedding yang berjuang menghadapi tantangan dan keterbatasan…

jasa foto wedding
Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Jasa Fotografer Wedding

Jasa Fotografer Wedding untuk Pernikahan adalah salah satu hal penting dalam hidup karena cukup sekali terjadinya. Sehingga persiapan yang diberikan…

Write a comment